Nikah Tidak Direstui
Tanya : Ass.wr.wb....pak saya ingin tanya nikah tdk d restui oleh bpk qta, krn calon suaminya krg mapan bgaimana tanggapan dlm islam. Ira. wassalam
Jawab : Wa’alaikum salam wr.wb. Pada dasarnya ada dua alasan mengapa orang tua tidak merestui pernikahan anaknya. Pertama, alasan yang sifatnya syar’i. tentu saja alasan ini dibenarkan dalam agama Islam, misalnya orang tua tidak bersedia menikahkan anaknya disebabkan anaknya sudah ada yang melamar duluan tanpa ada pembatalan, atau berbeda aqidah (baca agama). Maka hal ini wajib untuk dituruti, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa kewaliannya tidak bisa berpindah ke wali lain (wali hakim). (lihat Risalah Nikah, 1989 h.90-91).
Maka jika perempuan tetap memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi, seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (Ahmad; Subulus Salam)
Kedua, alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya berbeda suku, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol. Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian di antara kamu. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqarah : 232)
Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (Arab : …fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).
Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari penguasa, yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam II/118 menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (Arab : man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). Jadi, pengertian as-sulthaan di sini dipahami dalam pengertiannya secara umum, yaitu wali dari setiap penguasa, baik penguasa itu zalim atau adil. (Bukan hanya dari penguasa yang adil). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan.Allahu a’lam.
Tetap update tulisan dari Abu Alifa Shihab di manapun dengan http://m.Abatasa.com dari browser ponsel anda!
Kamis, 07 Juli 2011
Nikah Tidak Direstui
Posted by FERRY ARBANIA on 22.31. Nikah Tidak Direstui - No comments
0 komentar:
Posting Komentar